PER.87/PERMEN-KP/2020
Berdasarakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan diatas, Susunan Organisasi Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Bitung terdiri atas :
Subbagian Umum
Mempunyai tugas melakukan penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, pelaporan, urusan keuangan, hubungan masyarakat, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, persuratan, kearsipan, dokumentasi, rumah tangga, pengelolaan barang milik negara dan perlengkapan, serta pengelolaan prasarana dan sarana pelatihan dan penyuluhan perikanan.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.