Q n A DIKLAT BASIC SAFETY TRAINING FISHERIES CLASS II

Pendaftaran diklat BSTF II di BPPP bitung dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu :
  • secara offline dengan datang langsung ke Gedung PTSP BPPP Bitung yang beralamatkan di Jalan Tandurusa Kelurahan Aertembaga dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara,
  • secara Online dengan membuka website www.kkp.go.id/brsdm/bp3bitung
  • Biaya atau tarif layanan kegiatan diklat BST F II di BPPP Bitung menyesuaikan dengan PP nomor 85 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yaitu sebesar Rp. 600.000--
  • Diklat BST F II di BPPP Bitung dilaksanakan selama 3 Hari.
  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia minimal 16 tahun (untuk Taruna) dan 18 Tahun untuk Nelayan/Umum pada saat mengikuti diklat
  • Berjenis kelamin Pria/ Wanita
  • Sehat jasmani dan rohani termasuk dalam hal penglihatan (tidak buta warna dan berkacamata), pendengaran yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
  • Pendidikan formal minimal SD atau sederajat, dan atau dapat membaca dan menulis yang dibuktikan dengan ijazah dan atau surat pernyataan dapat membaca dan menulis dari pemerintah desa setempat
  • Foto copy identitas diri atau KTP
  • Calon peserta menyampaikan permohonan pendaftran diklat
  • Petugas PTSP menerima permohonan, menyampaikan informasi terkait persyaratan peserta sesuai dengan jenis diklat yang akan diikuti serta menyerahkan formulir pendaftaran kepada calon peserta untuk diisi.
  • Calon peserta mengisi formulir pendaftaran, selanjutnya menyerahkan kembali formulir yang telah diisi beserta berkas persyaratan kepada petugas PTSP
  • Petugas PTSP menerima dan memverifikasi berkas persyaratan calon peserta serta menginfokan kode billing tagihan SIMPONI sesuai jenis diklat yang akan diikuti
  • Calon Peserta melakukan pembayaran sesuai tagiuhan , selanjutnya menyerahkan struk atau tanda bukti pembayaran tagihan kepada petugas PTSP.
  • Petugas PTSP menerima struk atau tanda bukti pembayaran tagihan, melakukan input data calon peserta ke aplikasi sebagai peserta tetap, membiuat dan menyerahkan kwitansi atas penerimaan PNBP kepada calon peserta dan bendahara penerimaan dan menginformasikan lebih lanjut terkait jadwal atau waktu pelaksanaan diklat.
  • peserta menerima kwitansi serta informasi terkait jadwal pelaksanaan diklat.
  • penerbitan sertifikat BST F II paling lama 3 minggu setelah selesai Diklat
  • konsultasi, informasi dan pengaduan secara langsung di ruang pelayanan Publik PTSP BPPP Bitung, melalui kotak saran dan pengaduan yang di Pasang pada beberapa ruangan di area sarana dan prasarana BPPP Bitung dan dapat juga melalui website : www.lapor.go.id e mail : sekretariat@bpppbitung.com whatsaap : 0811666949 (Merlyn)